11/02/16

Tugas dan Kewajiban Kepala Sekolah, Guru dan Karyawan

Contoh tugas dan kewajiban kepala sekolah, guru, karyawan dan penjaga untuk Sekolah Dasar. Semoga dapat dijadikan referensi dalam menyusun administrasi sekolah Bapak/ Ibu sekalian. Silahkan unduh format document pada link di bawah gambar jika Bapak/ Ibu berkeinginan untuk menyimpan file dalam format Microsoft Office Word.


tugas dan tanggung jawab kepala sekolah, guru - guru piket, karyawan dan penjaga sekolah

KODE ETIK PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
  1. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangun yang berjiwa Pancasila
  2. Guru memiliki kejujuran Profesional dalam menerapkan Kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing –masing
  3. Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan .
  4. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik–baiknya bagi kepentingan anak didik
  5. Guru memelihara hubungan dengan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang luas untuk kepentingan pendidikan.
  6. Guru secara sendiri–sendiri dan atau bersama–sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu Profesinya.
  7. Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan maupun didalam hubungan keseluruhan.
  8. Guru bersama–sama memelihara membina dan meningkatkan mutu Organisasi Guru Profesional sebagai sarana pengabdiannya.
  9. Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang Pendidikan.

TUGAS DAN KEWAJIBAN KEPALA SEKOLAH

1.    Dalam melaksanakan kepemimpinan, Kepala Sekolah wajib:
  • Beriman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersikap sopan, adil, jujur, demokratis dan bijaksana sehingga menjadi panutan bagi semua warga sekolah;
  • Menciptakan suasana kekeluargaan;
  • Mewujudkan kerjasama yang sehat dengan guru;
  • Berusaha untuk selalu meningkatkan pengetahuan, kemampuan serta kesejahteraan warga sekolah;
  • Bersifat terbuka dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab;
  • Peka terhadap setiap perkembangan, pembaharuan dan kemajuan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi maupun sosial kemasyarakatan.
2.    Dalam memelihara disiplin kerja, Kepala Sekolah wajib berupaya agar:
  • Hadir di sekolah 30 menit sebelum pelajaran dimulai dan pulang setelah pelajaran selesai;
  • Sedapat mungkin berdomisili di sekitar tempat kerja;
  • Menandatangani daftar hadir setiap hari;
  • Memiliki catatan lengkap tentang disiplin kerja guru;
  • Member penghargaan atas prestasi kerja yang dicapai;
  • Memberikan teguran atau hukuman atas kelalaian guru secara bertahap;
  • Selalu berpenampilan sopan, rapi dan bersih.
3.    Dalam tertib pelaksanaan tugas, Kepala Sekolah wajib:
  • Melaksanakan pengeloaan dan pembinaan kurikulum, administrasi, ketenagaan, sarana prasarana, keuangan, kemuridan dengan sebaik-baiknya;
  • Melaksanakan supervisi kelas secara terprogram dan teratur;
  • Ikut serta dalam pertemuan-pertemuan Kelompok Kerja Guru and berperan aktif dalam Kelompok Kerja Kepala Sekolah;
  • Mendelegasikan tugas kepada guru yang ditunjuk apabila tidak berada di tempat tugas;
  • Mengikutsertakan guru dalam menyusun dan melaksanakan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS);
  • Menyampaikan laporan tepat waktunya, baik yang bersifat rutin maupun insedentil;
  • Mengajar 6 jam pelajaran dalam seminggu.
 4.    Dalam bidang kemasyarakatan, Kepala Sekolah wajib:
  • Memelihara hubungan baik dan kerjasama dengan masyarakat, orang tua siswa dan instansi lain;
  • Memprakarsai pembentukan dan pelaksanaan Komite Sekolah;
  • Tanggap terhadap perkembangan yang terjadi dalam sosial kemasyarakatan;
  • Memberikan informasi seluas-luasnya tentang program sekolah, antara lain melalui rapat-rapat, penjelasan dan lain-lain;
  • Mengadakan pameran hasil pekerjaan peserta didik, bazar, pagelaran kesenian dan lain-lain;
  • Melakukan kunjungan rumah, oleh Kepala Sekolah atau Guru untuk: (1) Mengadakan dialog tentang perkembangan yang sedang dan akan dilaksanakan di sekolah; (2) Menyadarkan pihak keluarga bahwa keterlibatannya dalam usaha meningkatkan mutu pendidikan mutlak diperlukan;
TUGAS DAN KEWAJIBAN GURU
1.    Dalam memelihara wibawa dan keteladanan, Guru wajib:
  • Menempatkan diri sebagai suri teladan bagi siswa dan masyarakat;
  • Cinta dan bangga terhadap sekolahnya;
  • Bangga atas prestasi sebagai guru;
  • Selalu kreatif dan inovatif dalam mengelola kelas;
  • Selalu berpenampilan sopan, rapi dan bersih;
  • Meningkatkan kecakapan dan kemampuan profesional guru;
  • Selalu menjaga nama baik sekolah dan memegang rahasia jabatan.
2.    Dalam sikap dan disiplin kerja, Guru wajib:
  • Hadir di sekolah 15 menit sebelum pelajaran dimulai dan pulang setelah pelajaran selesai;
  • Menandatangani daftar hadir setiap hari;
  • Memberitahukan kepada kepala sekolah sebelumnya apabila berhalangan hadir;
  • Menyerahkan persiapan harian mengajar kepada sekolah, apabila berhalangan hadir;
  • Tidak meninggalkan sekolah tanpa ijin kepala sekolah;
  • Tidak meninggalkan sekolah sebelum libur dan kembali sebelum hari sekolah dimulai;
  • Tidak mengajar di sekolah lain tanpa ijin resmi dari pejabat yang berwenang;
  • Tidak merokok atau makan dalam kelas pada waktu mengajar;
  • Bertanggungjawab atas ketertiban di sekolah, di dalam maupun di luar jam pelajaran;
  • Ikut mengawasi dan memelihara inventarisasi sekolah;
  • Berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan program sekolah;
  • Membuat pertanggungjawaban kepada sekolah setiap semester;
  • Mengetahui, mematuhi dan melaksanakan tatat tertib atau peraturan sekolah;
  • Mematuhi semua peraturan yang berlaku bagi pegawai;
  • Loyal terhadap atasan.
3.    Dalam tertib pelaksanaan tugas, Guru wajib:
  • Memelihara rasa kasih saying terhadap semua siswa;
  • Membuat program semester;
  • Membuat satuan pelajaran, menguasai materi dan metode serta media yang digunakan dalam kegiatan belajar mengajar;
  • Memeriksa dan menilai setiap tugas, pekerjaan dan latihan yang diberikan kepada siswa;
  • Mengatur dan melaksanakan program pemberian bantuan khusus bagi siswa yang lambat belajar dan memberikan pengayaan bagi siswa yang cerdas;
  • Ikut serta berperan aktif dalam semua program kegiatan Kelompok Kerja Guru dalam Gugus Sekolah;
  • Ikut serta dalam upacara bendera hari Senin, peringatan hari-hari besar dan upacara lain yang diselenggarakan oleh sekolah;
  • Mengawasi siswa dalam melaksanakan tugas kebersihan;
  • Membiasakan siswa berbaris sebelum masuk kelas dan memeriksa kebersihan rambut, badan, gigi, kuku, pakaian, sepatu dan lain-lain;
  • Mengerjakan administrasi kelas secara baik;
  • Membuat dan mengisi catatan pribvadi siswa.
4.    Dalam bidang kemasyarakatan, Guru wajib:
  • Membina dan memelihara hubungan baik antara sekolah dengan masyarakat;
  • Mengadakan hubungan baik dengan instansi setempat;
  • Berpartisipasi bersama pemerintah dan tokoh-tokoh masyarakat setempat dalam membangun masyarakat.

TUGAS DAN KEWAJIBAN GURU PIKET

Guru piket adalah seorang guru yang ditentukan olek Kepala Sekolah bersama guru lainnya untuk melakukan tugas piket selama hari belajar. Guru piket ditentukan secara bergantian, sesuai dengan jumlah guru dan jadwal yang telah ditentukan bersama.
Guru Piket mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut:
  1. Hadir di sekolah pukul 06.30 pagi sampai pukul 12.40 siang;
  2. Mengawasi kedatangan guru, karyawan dan siswa serta memeriksa daftar hadir;
  3. Mencatat guru, karyawan dan siswa yang datang terlambat;
  4. Mengawasi siswa pada waktu istirahat dengan cara berkeliling di sekitar lingkungan sekolah;
  5. Mengawasi/ mempertimbangkan siswa dalam hal berpakaian, bermain, membuang sampah dan lain sebagainya yang mengganggu 5K;
  6. Menangani siswa yang melanggar tata tertib dan atau mengalami kecelakaan;
  7. Menerima dan mencatat tamu yang berkunjung;
  8. Mengawasi keindahan dan kebersihan lingkungan sekolah;
  9. Mencatat seluruh kejadian yang ada di sekolah pada buku piket serta melaporkannya kepada Kepala Sekolah.
TUGAS DAN KEWAJIBAN PENJAGA SEKOLAH

Dalam melaksanakan tugasnya, penjaga sekolah wajib:
  1. Taat pada peraturan yang berlaku;
  2. Loyal terhadap Kepala Sekolah dan guru;
  3. Bertanggungjawab atas keamanan, ketertiban, kebersihan, kekluargaan dan keindahan sekolah;
  4. Memberi teladan kepada siswa;
  5. Tidak meninggalkan sekolah tanpa ijin dari Kepala Sekolah;
  6. Berupaya tinggal di komplek atau di dekat sekolah;
  7. Mempunyai rasa kebanggaan atas tugas dan tanggungjawabnya.

Silahkan tuliskan komentar yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
EmoticonEmoticon